SUMBERTLASEH- Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Dana Desa (DD) TA 2021 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa untuk KPM .
Pemerintahan Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Telah Merealisasikan Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa (DD) Tahun 2021 bulan Januari sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2021, telah selesai tersalurkan kepada 20 KPM, dengan Jumlah Anggaran Rp. 6.000.000 / Tahap untuk 10 (Sepuluh) Bulan Sesuai dengan Daftar Rincian Kegiatan Dana Desa Tahun 2021.
Penyaluran BLT DD Tahap pertama untuk Bulan Januari , selanjutnya Penyaluran BLT DD Lansia Tahap Kedua Bulan Februari , dan untuk Penyaluran BLT DD Fase Ketiga, Keempat dan Kelima sampai Bulan Ke sepuluh pada Tanggal 18 Oktober 2021.
Kegiatan Penyaluran BLT-DD tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Sumbertlaseh (N U R A L I) , BABINSA, BABHINKAMTIBMAS, Perangkat Desa, sesuai Prokes COVID-19. (Ant)